Banner Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari berbagai modus penipuan online khususnya yang menyasar para pekerja migran perempuan. Satu di antaranya yaitu penipuan modus love scamming.

Tindakan tersebut merupakan penipuan yang dilakukan secara daring dengan berpura-pura memiliki hubungan romantis dengan korban dalam rangka memanipulasi dan mengeksploitasi mereka secara finansial maupun emosional.

“Hati-hati banyak sekali skema-skema penipuan-penipuan yang harus diwaspadai supaya Bapak-Ibu ini, mas-mbak ini bekerja dengan penuh keringat, dengan penuh air mata meninggalkan keluarga di rumah, jangan sampai nanti pulang-pulang zonk ya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat acara Edukasi Keuangan bagi PMI di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (23/4/2025).

Friderica menerangkan bahwa banyak cerita klasik PMI yang bekerja ke negara tertentu mengalami scam, sehingga membuat mereka terlibat dalam aktivitas kriminal.

“Bahkan ada yang masuk penjara. Pernah dengar? Ya, itu hati-hati ya. Jadi, banyak sekali pekerja migran di sana, kemudian didekati oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, menggunakan namanya untuk pinjaman dan lain-lain, itu hati-hati,” ucap Friderica.

Menurutnya, masyarakat Indonesia dikenal memiliki kepribadian yang baik, ramah dan suka menolong. Namun, Frederica menegaskan bahwa ada oknum yang akan memanfaatkan kesempatan untuk memperdaya PMI agar mereka bisa memberikan uang atau mengajukan pinjaman ilegal dengan iming-iming tertentu.

Tak hanya itu, modus lain yang kerap menyasar pekerja migran perempuan yaitu investasi bodong hingga pinjaman online ilegal.

“Banyak juga kita dengar, baca di berita, bukan ketipu di sana, tapi ketika balik ke Indonesia, di bandara ketemu orang dan lain-lain uangnya hilang dan sebagainya, ditawari investasi ilegal, investasi bodong dan lain-lain,” ungkap dia.


2 dari 3 halaman

Modus Penipuan Online yang Perlu Diwaspadai

Phishing: Modus ini masih menjadi yang paling umum. Penipu mengirimkan email atau pesan teks yang seolah-olah berasal dari lembaga resmi (bank, e-commerce, dll.) untuk mencuri informasi pribadi seperti username, password, dan nomor kartu kredit. Mereka biasanya menyertakan tautan palsu yang mengarahkan korban ke situs web tiruan.

Pharming: Penipu mengalihkan lalu lintas situs web yang sah ke situs web palsu. Meskipun korban mengetik alamat web yang benar, mereka akan diarahkan ke situs palsu yang dirancang untuk mencuri informasi pribadi. Ini seringkali melibatkan peretasan Domain Name System (DNS).

Sniffing: Penipu memantau lalu lintas data dalam jaringan, terutama jaringan Wi-Fi publik yang tidak aman, untuk mencuri informasi sensitif seperti data login atau detail transaksi keuangan. Hindari menggunakan Wi-Fi publik untuk transaksi online.

Money Mule: Penipu merekrut korban (seringkali tanpa sepengetahuan korban) untuk menjadi perantara transfer uang. Korban diminta untuk menerima uang ke rekening mereka dan kemudian mentransfernya ke rekening lain, seringkali ke luar negeri. Korban mungkin diiming-imingi komisi atau hadiah, tetapi sebenarnya terlibat dalam pencucian uang.

Social Engineering: Penipu memanipulasi psikologi korban untuk mendapatkan informasi penting. Ini bisa berupa permintaan OTP, informasi pribadi, atau akses ke akun. Mereka seringkali membangun kepercayaan dengan berpura-pura menjadi teman, keluarga, atau petugas resmi. Contohnya, menelepon mengaku sebagai petugas bank dan meminta kode OTP.

Penipuan Berkedok Aplikasi Palsu: Modus ini semakin berkembang dengan munculnya aplikasi palsu yang mirip dengan aplikasi resmi. Aplikasi ini biasanya berisi malware yang dapat mencuri data pribadi dan mengakses informasi sensitif di perangkat korban. Selalu unduh aplikasi dari sumber terpercaya seperti Google Play Store atau App Store.

Penipuan Berbasis Isu Aktual: Penipu sering memanfaatkan isu-isu terkini seperti Pemilu atau bencana alam untuk melancarkan aksinya. Mereka biasanya mengatasnamakan lembaga bantuan atau pemerintah untuk meminta donasi atau informasi pribadi.

3 dari 3 halaman

Cara Mencegah Penipuan Online

  • Verifikasi Informasi: Selalu verifikasi informasi yang Anda terima melalui email, pesan teks, atau telepon. Jangan pernah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada siapa pun yang tidak Anda kenal atau yang tidak dapat Anda verifikasi identitasnya. Hubungi langsung lembaga resmi melalui saluran komunikasi resmi mereka untuk memastikan kebenaran informasi.
  • Keamanan Situs Web: Periksa keamanan situs web sebelum melakukan transaksi online. Pastikan situs tersebut menggunakan protokol HTTPS (ditandai dengan gembok di address bar browser) dan memiliki sertifikat keamanan SSL. Hindari melakukan transaksi keuangan melalui jaringan Wi-Fi publik yang tidak aman.
  • Kata Sandi Kuat: Gunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk setiap akun online Anda. Gunakan kombinasi huruf besar dan kecil, angka, dan simbol. Gunakan manajer kata sandi untuk membantu Anda mengelola kata sandi yang kompleks. Ubah kata sandi secara berkala.
  • Waspada terhadap Tawaran Menggiurkan: Berhati-hatilah terhadap tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Penipu seringkali menggunakan tawaran yang sangat menarik untuk memancing korban.
  • Jangan Bagikan Kode OTP: Jangan pernah membagikan kode OTP Anda kepada siapa pun, termasuk orang yang mengaku sebagai petugas bank atau perusahaan.
  • Jangan Klik Tautan Sembarangan: Jangan klik tautan dari email atau pesan teks yang tidak dikenal atau mencurigakan.
  • Perbarui Perangkat Lunak: Pastikan perangkat lunak dan sistem operasi Anda selalu diperbarui untuk melindungi dari malware dan kerentanan keamanan. Instal dan perbarui perangkat lunak antivirus secara teratur.
  • Edukasi Diri dan Orang Lain: Tingkatkan kesadaran Anda dan orang-orang di sekitar Anda tentang modus penipuan online. Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-teman Anda.
  • Laporkan Penipuan: Jika Anda menjadi korban penipuan online, segera laporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian, bank Anda, atau lembaga terkait lainnya.

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *