Liputan6.com, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pemberian gaji ke-13 bagi PNS, pensiunan, TNI, Polri, dan lainnya pada tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025. Pencairannya dijadwalkan pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu perekonomian keluarga ASN di tengah tantangan inflasi.
Gaji ke-13 ini berbeda dengan THR yang cair menjelang Lebaran. Pemerintah menilai pemberian gaji tambahan di pertengahan tahun memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Besaran gaji ke-13 bervariasi, tergantung golongan dan masa kerja, dengan pensiunan golongan IV menerima nominal lebih besar daripada golongan I.
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Pemerintah memastikan perhitungan akurat agar bantuan tepat sasaran. Meskipun ada rencana kenaikan gaji 13 PNS, nominalnya belum diumumkan secara resmi. Rumor penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 juga beredar di media sosial, namun belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah.
Jadwal dan Penerima Gaji Ke-13 PNS 2025
Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke-13 PNS pada bulan Juni atau Juli 2025. Waktu pencairan disesuaikan dengan tahun ajaran baru, membantu PNS memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS aktif, pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan PPPK. Besarannya bervariasi tergantung golongan dan masa kerja. Golongan lebih tinggi akan menerima nominal lebih besar.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Perhitungan dilakukan secara akurat untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan maksimal.
Meskipun ada wacana penyesuaian anggaran, belum ada pernyataan resmi mengenai penghapusan gaji ke-13. Pemerintah masih mengevaluasi berbagai tunjangan PNS, termasuk gaji ke-13.