Produk Mengandung Daging Babi  (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta- Tujuh produk marshmallow yang sudah mengantongi sertifikat halal di Indonesia ternyata mengandung babi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung bertindak cepat dengan menarik produk-produk tersebut dari peredaran. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang proses sertifikasi halal dan keamanan pangan di Indonesia.

Produk-produk yang dimaksud adalah berbagai jenis marshmallow merek Corniche dan Chomp Chomp, yang diimpor dari Filipina dan Tiongkok. Selain itu, Hakiki Gelatin dan Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila juga turut terkena imbas. Penarikan ini dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara sertifikasi halal dengan kandungan bahan baku yang sebenarnya. BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dan sesuai standar.

Kasus ini bukan hanya menyangkut produk yang sudah bersertifikat halal. BPOM juga menemukan dua produk marshmallow lain yang belum bersertifikat halal, namun juga mengandung babi, yaitu AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat. Kedua produk ini diproduksi di Tiongkok dan diimpor oleh perusahaan di Indonesia. Untuk produk-produk yang belum bersertifikat halal ini, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan dan instruksi penarikan produk dari peredaran.