Antusias Warga Perpanjang SIM di Pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota

Liputan6.com, Jakarta – Siapa pun pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, di manapun lokasi mereka berada, wajib memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.

Kapan tepatnya? Sebaiknya perpanjang minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kerepotan. Mengapa? Karena keterlambatan akan mengharuskan Anda membuat SIM baru dengan biaya yang lebih tinggi.

Bagaimana cara memperpanjangnya? Anda bisa melakukannya di Satpas, gerai SIM keliling, atau bahkan secara online!

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya administrasi di Satpas bervariasi tergantung jenis SIM, namun Anda juga perlu memperhitungkan biaya tes kesehatan dan psikologi.

Informasi biaya yang kami berikan akurat per 2 Mei 2025, namun perlu diingat bahwa biaya dapat berubah sewaktu-waktu.