Liputan6.com, Jakarta – Siapa pun pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, di manapun lokasi mereka berada, wajib memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.
Kapan tepatnya? Sebaiknya perpanjang minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kerepotan. Mengapa? Karena keterlambatan akan mengharuskan Anda membuat SIM baru dengan biaya yang lebih tinggi.
Bagaimana cara memperpanjangnya? Anda bisa melakukannya di Satpas, gerai SIM keliling, atau bahkan secara online!
Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya administrasi di Satpas bervariasi tergantung jenis SIM, namun Anda juga perlu memperhitungkan biaya tes kesehatan dan psikologi.
Informasi biaya yang kami berikan akurat per 2 Mei 2025, namun perlu diingat bahwa biaya dapat berubah sewaktu-waktu.
Biaya Perpanjang SIM Mei 2025
Biaya perpanjang SIM di Satpas mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020. Berikut rinciannya:
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80.000
- SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
- SIM D, SIM DI: Rp 30.000
Namun, biaya total lebih dari itu. Anda perlu menambahkan biaya tes kesehatan (sekitar Rp 35.000) dan tes psikologi (Rp 57.500 – Rp 60.000 via e-PPSi). Estimasi biaya total:
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 172.500
- SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 167.500
- SIM D, SIM DI: Rp 122.500
Perlu diingat, ini hanya estimasi. Biaya sebenarnya bisa berbeda tergantung lokasi dan fasilitas yang Anda pilih.
Keterlambatan Perpanjangan SIM
Tidak ada denda uang atas keterlambatan, namun Anda wajib membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal. Berikut rincian biaya pembuatan SIM baru:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.