Liputan6.com, Jakarta – Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tinggal menghitung hari. Bagi Anda yang berencana mudik, penting untuk mengetahui aturan lalu lintas, termasuk kebijakan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas tol. Sistem ganjil genap diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Penerapannya biasanya dimulai beberapa hari sebelum dan sesudah hari raya. Namun, perlu diingat bahwa sistem ganjil genap umumnya tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu.
Dikutip dari berbagai sumber, aturan ini berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025, pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025, pukul 24.00 WIB untuk arus mudik. Selanjutnya pada Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 WIB untuk arus balik. Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, petugas akan mengalihkan kendaran tersebut ke jalur arteri dan pengawasan dilakukan melalui sistem ETLE.
Kendaraan dengan pelat nomor genap tidak diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya. Angka 0 dianggap sebagai angka genap. Penting untuk diingat bahwa meskipun ada pelanggaran, pengendara tidak akan langsung dihentikan atau diminta putar balik. Tilang akan diproses melalui sistem ETLE.
Sistem ganjil genap juga diberlakukan di ruas Tol Tangerang - Merak. Aturan ini berlaku sejak 27-30 Maret 2025. Plat nomor ganjil diharapkan berangkat ditanggal ganjil, perlakuan yang sama juga berlaku untuk plat nomor genap. Peraturan ini diberlakukan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah.
“Jadi itu kan ganjil genap untuk SKB, itu berlakunya kan tanggal 27-30 (Maret 2025), dua hari genap, dua hari ganjil. Kalau platnya ganjil berangkat 27-29, kemudian kalau platnya genap berangkat tanggal 28-30,” ujar Ditlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek, Kamis (27/3/2025).
Penerapan sistem ganjil genap di ruas tol Tangerang – Merak untuk membagi kepadatan dan beban kendaraan di jalan milik Astra Group serta Pelabuhan Merak.
Plat nomor kendaraan yang melalui tol Tangerang-Merak tidak sesuai tanggal, akan dikeluarkan melalui Gerbang Tol (GT) terdekat untuk melanjutkan perjalanan lewat jalur arteri.
“Diharapkan bisa membagi di masyarakat itu untuk jadwal keberangkatan dan ini berlaku situasional, melihat kondisi yang situasional,” terangnya.
Ganjil Genap di Jakarta Selama Libur Idul Fitri
Berbeda dengan di ruas tol, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Oleh karena itu, selama periode libur Idul Fitri 2025, yaitu dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang merayakan Lebaran dan mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode libur panjang. Meskipun ganjil genap ditiadakan, tetap penting untuk mematuhi peraturan lalu lintas lainnya demi keselamatan dan kenyamanan bersama.