Liputan6.com, Jakarta – Arab Saudi memberlakukan sanksi tegas bagi jemaah haji ilegal, baik warga negara Saudi maupun asing. Mereka yang tertangkap melakukan ibadah haji tanpa izin resmi akan menghadapi denda yang sangat besar dan deportasi.
Dikutip dari Kanal Global Liputan6.com, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi bagi orang yang melanggar peraturan terkait izin haji, serta bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Besaran denda bervariasi, dengan denda maksimum mencapai SR 100.000 (sekitar Rp447 juta) bagi mereka yang memfasilitasi haji ilegal, seperti menyediakan visa kunjungan atau transportasi. Sementara itu, jemaah haji ilegal sendiri akan didenda hingga SR 20.000 (sekitar Rp89,5 juta).
Selain denda, mereka juga akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Bahkan, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal dapat disita.
Modus penipuan haji ilegal yang menyebabkan Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan visa ilegal cukup beragam. Para pelaku biasanya menawarkan paket haji dengan harga murah dan jalur mudah, namun kenyataannya visa yang diberikan bukanlah visa haji resmi. Akibatnya, jemaah haji yang tertipu terancam hukuman berat dan deportasi.
Pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam memberantas praktik haji ilegal. Sanksi yang diterapkan tidak main-main, bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar. Tidak hanya jemaah haji ilegal yang akan dikenai sanksi, tetapi juga mereka yang terlibat dalam memfasilitasi kedatangan dan keberadaan jemaah haji ilegal. Ini termasuk mereka yang menyediakan akomodasi, transportasi, atau bahkan menyembunyikan jemaah haji ilegal.
Kewaspadaan dan Pencegahan
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Agama (Kemenag) secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran haji ilegal. Mereka menekankan pentingnya menggunakan jalur resmi dan memastikan keabsahan visa haji sebelum berangkat ke Tanah Suci. Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Yusron B. Ambary, juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap modus penipuan visa haji.
“KJRI mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan haji tanpa tasreh atau izin,” kata Yusron dilansir dari Antara, Kamis (8/5/2025).
Imbauan ini ditujukan sehubungan dengan ditangkapnya seorang mukimin oleh otoritas keamanan Arab Saudi karena mempromosikan penyelenggaraan haji palsu.
Visa haji reguler dan haji khusus tidak bermasalah karena keduanya dilaksanakan berdasarkan kuota resmi yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dan dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia. Selain itu, terdapat pula haji mujamalah, yakni undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu tertentu, yang seluruh fasilitasnya disiapkan langsung oleh pemerintah Saudi. Dengan memahami jenis-jenis visa dan prosedur resmi, masyarakat dapat terhindar dari jeratan hukum dan sanksi berat di Arab Saudi.
Penting bagi calon jemaah haji untuk selalu memastikan keabsahan visa dan menggunakan jalur resmi dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan tergiur dengan tawaran yang terlalu murah atau mudah, karena hal tersebut bisa berujung pada kerugian besar dan hukuman berat.
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terus berupaya mencegah praktik haji ilegal dan melindungi jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman. Kewaspadaan dan pemahaman prosedur resmi merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya haji ilegal.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence