Donald Trump

Liputan6.com, Jakarta- Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerapkan tarif impor 32 persen terhadap sejumlah produk Indonesia, mulai 2 April 2025. Kebijakan ini, diumumkan melalui akun Instagram resmi Gedung Putih, berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia, khususnya bagi rakyat jelata. Dampaknya terasa tidak langsung, melalui peningkatan biaya produksi dan logistik, terutama pada sektor manufaktur dan digital yang bergantung pada impor dan ekspor antarnegara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Maret 2025 lalu menjelaskan, Indonesia termasuk dalam 15 besar negara dengan surplus perdagangan terhadap AS. Dengan kebijakan tarif ini, biaya rantai pasok akan meningkat, berimbas pada harga barang jadi.

“20 negara yang mencatatkan surplus terhadap Amerika artinya Amerika defisit terhadap negara ini, Indonesia ada di nomor 15,” kata Sri Mulyani.

Kenaikan harga barang ini akan dirasakan langsung oleh masyarakat Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan, juga turut menyoroti potensi dampak negatif kebijakan ini. Ia menekankan perlunya antisipasi pemerintah terhadap potensi penurunan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar AS, seperti mesin dan peralatan listrik, pakaian jadi, hingga produk perikanan.

“Saya mendorong pemerintah untuk segera mengantisipasi dampak perang tarif ini, serta mencari solusi untuk mengurangi dampaknya,” ujar Asan.